Workshop Perhitungan Pajak Progresif Atas Tunjangan Kinerja Di Lingkungan Sekretariat Jenderal Kemendikbudristek
Berita Populer
- Pedoman Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-78 Kemerdekaan Republik Indonesia (RI) Tahun 2023
- Surat Edaran Sesjen Penggunaan Logo Merdeka Belajar
- Pedoman Penyelenggaraan Upacara Bendera Peringatan Hari Lahir Pancasila Tahun 2023
- SE Sesjen tentang Penggunaan Logo Presidensi G20 Indonesia Tahun 2022 di Kemendikbudristek
- Pedoman Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-77 Kemerdekaan Republik Indonesia (RI) Tahun 2022
Berita Terkait
- Bersama IBN, SIR Gelar Pembekalan APBN0
- Program SIGAPKHU, Aksi Kemendikbudristek Tingkatkan Kualitas Pendidikan Khusus0
- Museum Nasional Indonesia: Proses Evakuasi Koleksi Berjalan Baik, Pemulihan Menjadi Prioritas Utama0
- Menduniakan Karya Sastra Mastera dengan Pemanfaatan Teknologi Digital 0
- KBRI Berlin Mengadakan Webinar Penyetaraan Ijazah Luar Negeri0
Kemendikbudristek, Surabaya – Pada tanggal 21 s.d. 23 September 2023 bertempat di Kota Surabaya dilaksanakan Workshop Perhitungan Pajak Progresif Atas Tunjangan Kinerja Di Lingkungan Sekretariat Jenderal Kemendikbudristek. Kegiatan yang berlangsung selama tiga hari ini diikuti oleh PPABP dan Operator SISMINRA yang terdiri dari 11 operator SISMINRA dari Biro dan Pusat di lingkungan Sekretariat Jenderal Kemendikbudristek serta 15 operator SISMINRA dari Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) di Indonesia. Hadir sebagai narasumber Bapak Mulyana Rustiawan, S.E. selaku Account Representative (AR) dari Kementerian Keuangan yang bertugas di KPP Pratama Sukabumi, juga hadir segenap pengembang aplikasi SISMINRA.
Pada saat pembukaan, Bapak Yama Bayuaji selaku Kepala Subbagian Tata Usaha Pimpinan dan Protokol melaporkan bahwa acara ini diselenggarakan untuk meningkatkan pemahaman dan implementasi terkait Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor Per-16/PJ/2016 tentang Pedoman Teknis Tata Cara Pemotongan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pajak Penghasilan Pasal 26 sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, dan Kegiatan Orang Pribadi, bahwa Penghasilan yang bersifat teratur maupun tidak teratur dikenakan potongan PPh Pasal 21. Oleh karena itu atas penghasilan pegawai berupa gaji dan tunjangan diterapkan perhitungan tarif pajak progresif. “Pada saat pelaporan SPT pada akhir tahun, seringkali terdapat selisih perhitungan pajak penghasilan pegawai. Hal ini diakibatkan karena data pegawai, seperti status kawin belum diperbaharui, pegawai mutasi yang masuk di tengah tahun kemudian pegawai di tahun sebelumnya tidak lapor pajak” demikian penjelasannya.
Acara dibuka oleh Kepala Biro Umum dan Pengadaan Barang dan Jasa, Bapak Triyantoro, dalam arahannya beliau menyampaikan bahwa Biro Umum dan Pengadaan Barang dan Jasa telah mengimplementasikan penghitungan pajak progresif sejak tahun 2017, dan untuk Satuan Kerja di lingkungan Sekretariat Jenderal serta LLDIKTI di tahun 2022 oleh karenanya dikembangkan aplikasi SISMINRA untuk membantu pengelolaannya. “Pada aplikasi SISMINRA telah tersedia modul DB Penghasilan dan DB Penghasilan 17 (Pajak Progresif), dan salah satu keunggulan aplikasi ini adalah memungkinkan setiap pegawai dapat mengakses dan mengunduh bukti potong A2 secara mandiri” jelas beliau. Kepala Biro Umum dan PBJ menekankan bahwa setiap pegawai untuk melakukan pembaruan data seperti data status kawin, jumlah tanggungan, dan lainnya. Kemudian beliau juga berpesan agar seluruh peserta dapat memahami semua materi dengan baik sehingga dalam implementasinya tanpa terkendala. “Dinamika pergantian operator dan pegawai itu adalah hal yang lumrah dan biasa, sehingga perlu adanya transfer knowledge agar ketika terjadi perpindahan pegawai tidak menjadi masalah. Oleh sebab itu butuh partner sehingga jika ada yang tidak aktif dapat digantikan dan tidak sampai mengganggu jalannya sistem” pungkas beliau.
Adapun tujuan pelaksanaan kegiatan ini adalah sebagai berikut:
1. Meningkatkan pemahaman operator SISMINRA
Diharapkan setelah kegiatan ini, operator SISMINRA dapat memahami dasar perhitungan PPh 21 pegawai.
2. Tertib Administrasi
Pegawai diharapkan tertib terhadap pelaporan pajak penghasilan setiap tahunnya.
3. Meningkatkan pemahaman penggunaan aplikasi
Diharapkan operator semakin mahir dalam mengoperasikan modul DB Penghasilan sehingga menciptakan kelancaran administrasi pelaporan pajak pegawai.
Sumber berita https://biroumumpbj.kemdikbud.go.id, Publisher (Nurjolis/Andik/Rein)