Vaksinasi Booster Kedua Bagi Pegawai Kemendikbudristek
Berita Populer
- Surat Edaran Sesjen Penggunaan Logo Merdeka Belajar
- SE Sesjen tentang Penggunaan Logo Presidensi G20 Indonesia Tahun 2022 di Kemendikbudristek
- Pedoman Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-77 Kemerdekaan Republik Indonesia (RI) Tahun 2022
- Unit Layanan Terpadu di Kemdikbud
- Sosialisasi perubahan nama E-Office menjadi SINDE (Sistem Naskah Dinas Elektronik)
Berita Terkait
- Kemendikbudristek Peroleh Predikat Sangat Baik dalam Pelaksanaan SPBE di Instansi Pusat Tahun 20220
- Cerita Kepala Sekolah Gerakkan Komunitas Belajar dalam Mengimplementasikan Sekolah Penggerak0
- Sosialisasi Pemutakhiran Data dan Mekanisme Penginputan Data SPT Tahunan Pada Aplikasi SISMINRA0
- Kolaborasi Mewujudkan Merdeka Belajar melalui Penyediaan Sumber Informasi Berkualitas0
- Perencanaan Berbasis Data untuk Perbaikan Kualitas Pendidikan0
Kemendikbudristek, Jakarta – Pemerintah memutuskan vaksin booster Covid-19 dosis kedua sudah dapat diberikan kepada orang dewasa dengan usia di atas 18 tahun mulai tanggal 24 Januari 2023. Hal ini dilakukan sebagai upaya percepatan vaksinasi sekaligus meningkatkan proteksi masyarakat Indonesia dari COVID-19. Sehubungan dengan hal tersebut, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi melaksanakan kegiatan pemberian vaksin booster kedua kepada pegawai dengan jadwal dan ketentuan sebagai berikut:
- Hari, tanggal : Senin s.d. Kamis, 06 s.d. 09 Februari 2023
- Waktu pelayanan : 08.30 s.d. 11.45 dan 13.30 s.d. 15.30 WIB
- Tempat : Plaza Insan Berprestasi Gedung A dan Auditorium Gedung D lt.2 Kantor Kemendikbudristek Senayan, Jl. Jenderal Sudirman, Jakarta Pusat.
Ketentuan dalam pelaksanaan vaksin booster kedua sebagai berikut:
- Seluruh pegawai di lingkungan unit utama/satuan kerja agar mengikuti kegiatan vaksinasi pada waktu dan tempat yang telah ditentukan sesuai jadwal.
- Vaksin booster yang akan digunakan adalah Pzifer dan Zifivak.
- Vaksinasi booster kedua diberikan bagi yang sudah booster pertama dengan jarak minimal 6 bulan.
- Kegiatan vaksinasi melayani pemberian dosis pertama, kedua, dan ketiga (booster pertama) sesuai dengan vaksin yang tersedia.
- Penyintas COVID-19 dapat mengikuti vaksin booster kedua setelah 1 (satu) bulan dinyatakan negatif.
- Ibu hami dapat divaksinasi menggunakan vaksin Pzifer sesuai dengan ketentuan yang telah dikeluarkan Kementerian Kesehatan.
- Bagi yang belum memiliki tiket vaksin keempat pada aplikasi Peduli Lindungi, sertifikat vaksin sementara akan dibuatkan secara manual dan akan dicatatkan kemudian pada aplikasi PCARE apabila tiket vaksin keempat pada aplikasi Peduli Lindungi telah terbit.
Adapun jadwal dan waktu pelaksanaan dibagi sebagai berikut:
Sumber berita https://biroumumpbj.kemdikbud.go.id