SE Mendikbudristek tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19
Berita Populer
- Surat Edaran Sesjen Penggunaan Logo Merdeka Belajar
- SE Sesjen tentang Penggunaan Logo Presidensi G20 Indonesia Tahun 2022 di Kemendikbudristek
- Pedoman Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-77 Kemerdekaan Republik Indonesia (RI) Tahun 2022
- Unit Layanan Terpadu di Kemdikbud
- Sosialisasi perubahan nama E-Office menjadi SINDE (Sistem Naskah Dinas Elektronik)
Berita Terkait
- Seleksi Calon Atase Pendidikan dan Kebudayaan Tahun 20220
- SE Sesjen tentang Penggunaan Logo Presidensi G20 Indonesia Tahun 2022 di Kemendikbudristek0
- Pidato Mendikbudristek pada Peringatan Hari Guru Nasional 20210
- Kihajar TIK Talks Papua Barat - Pemanfaatan Konten Digital Dan Kolaborasi Pendayagunaan Tik Untuk Pendidikan Mengakselerasi Ketercapaian Keterampilan Abad 210
- Pedoman dan Panduan Penyelenggaraan Hari Sumpah Pemuda (HSP) Ke-93 Tahun 20210
Berkenaan dengan membaiknya situasi pandemi Coronauirus Disease 2019 (COVID-I9) di Indonesia, dengan ini kami sampaikan beberapa hal terkait pelaksanaan Keputusan Bersama Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri
Republik Indonesia, 05/KB/2021, Nomor 1347 Tahun 2021, Nomor HK.01.08/MENKES/6678/2021, Nomor 443-5847 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi COVID-19 (selanjutnya disebut Keputusan Bersama 4 (empat) Menteri), sebagai berikut.
1 . Pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) Terbatas pada satuan pendidikan mengikuti ketentuan dalam Keputusan Bersama 4 (empat) Menteri.
2. Orang tua/wali peserta didik diberikan pilihan untuk mengizinkan anaknya mengikuti PTM Terbatas atau Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ).
3. Pemerintah daerah harus melakukan pengawasan dan memberikan pembinaan terhadap penyelenggaraan PTM Terbatas, terutama dalam hal:
a. menyosialisasikan penyelenggaraan PTM terbatas yang aman kepada orang tua/wali peserta didik;
b. memastikan penerapan protokol kesehatan secara ketat oleh satuan pendidikan;
c. pelaksanaan survei perilaku kepatuhan terhadap protokol kesehatan dan surveilans epidemiologis di satuan pendidikan;
d. percepatan vaksinasi COVID-19 bagi pendidik, tenaga kependidikan, dan peserta didik;
e. memastikan penanganan temuan kasus konfirmasi Covid-19 di satuan pendidikan sesuai dengan Keputusan Bersama 4 (empat) Menteri; dan
f. memastikan penghentian sementara PTM Terbatas berdasarkan hasil surveilans epidemiologis sesuai ketentuan dalam Keputusan Bersama 4 (empat) Menteri.
Unduh SE Mendikbudristek Nomor 3 Tahun 2022 di sini