Menjadi Anggota Perpustakaan Kemendikbud
Berita Populer
- Pedoman Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-78 Kemerdekaan Republik Indonesia (RI) Tahun 2023
- Surat Edaran Sesjen Penggunaan Logo Merdeka Belajar
- Pedoman Penyelenggaraan Upacara Bendera Peringatan Hari Lahir Pancasila Tahun 2023
- SE Sesjen tentang Penggunaan Logo Presidensi G20 Indonesia Tahun 2022 di Kemendikbudristek
- Pedoman Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-77 Kemerdekaan Republik Indonesia (RI) Tahun 2022
Berita Terkait
Perpustakaan Kemendikbud merupakan perpustakaan utama di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang pertama dibuka secara resmi oleh Menteri Pendidikan Nasional pada 29 November 2004. Pada awal tahun 2017 telah dilakukan renovasi dan telah dibuka kembali oleh Mendikbud pada tanggal 7 Juni 2017. Perpustakaan ini diharapkan dapat menjadi rujukan dan referensi dalam bidang pendidikan dan kebudayaan dengan menyediakan akses informasi yang lengkap, baik dalam bentuk koleksi tercetak maupun digital.
Perpustakaan Kemendikbud dikelola secara professional dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi dalam menunjang layanan kepada pemustaka. Perpustakaan berupaya meningkatkan kualitas layanan dengan selalu memperbaharui koleksi dan layanan sesuai dengan kebutuhan pemustaka dan perkembangan zaman khususnya dunia pendidikan. Dengan keunggulan lokasi yang strategis dan nyaman, perpustakaan Kemendikbud juga merupakan tempat aktifitas komunitas pendidikan dan kebudayaan dalam menyelenggarakan berbagai acara dan kegiatan secara rutin.
Perpustakaan ini tidak hanya diperuntukkan bagi pegawai dilingkungan Kemendikbud saja, tetapi juga dibuka untuk umum dengan jadwal senin-jumat pukul 09.00-17.00 WIB dan hari sabtu pukul 09.00-14.00 WIB. Perpustakaan Kemendikbud juga dapat meminjamkan koleksi buku kepada para anggota. Juga memberikan layanan untuk mendaftar menjadi anggota di Perpustakaan Kemendikbud, dengan syarat-syarat sebagai berikut :
1. Pendaftaraan
Untuk mendaftar dapat datang ke perpustakaan atau akses ke laman : http://perpustakaan.kemdikbud.go.id, untuk mengetahui syarat dan ketentuan keanggotaan perpustakaan.
2. Kartu identitas
Membawa kartu identitas diri dengan ketentuan:
- Kartu pegawai bagi pegawai Kemendikbud
- Kartu identitas (KTP,SIM, Kartu mahasiswa/kartu identitas lainnya bagi masyarakat umum.
3. Mengisi formulir
Selanjutnya calon anggota mengisi formulir keanggotaan bermaterai (materai disiapkan sendiri).
4. Ketentuan anggota
Setiap anggota perpustakaan wajib mematuhi tata tertib dan ketentuan layanan perpustakaan.
5. Peminjaman koleksi