Menjadi Anggota Perpustakaan Kemendikbud

By administrator 28 Jul 2017, 12:45:12 WIBBreaking News

Menjadi Anggota Perpustakaan Kemendikbud


Perpustakaan Kemendikbud merupakan perpustakaan utama di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang pertama dibuka secara resmi oleh Menteri Pendidikan Nasional pada 29 November 2004. Pada awal tahun 2017 telah dilakukan renovasi dan telah dibuka kembali oleh Mendikbud pada tanggal 7 Juni 2017. Perpustakaan ini diharapkan dapat menjadi rujukan dan referensi dalam bidang pendidikan dan kebudayaan dengan menyediakan akses informasi yang lengkap, baik dalam bentuk koleksi tercetak maupun digital.

Perpustakaan Kemendikbud dikelola secara professional dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi dalam menunjang layanan kepada pemustaka. Perpustakaan berupaya meningkatkan kualitas layanan dengan selalu memperbaharui koleksi dan layanan sesuai dengan kebutuhan pemustaka dan perkembangan zaman khususnya dunia pendidikan. Dengan keunggulan lokasi yang strategis dan nyaman, perpustakaan Kemendikbud juga merupakan tempat aktifitas komunitas pendidikan dan kebudayaan dalam menyelenggarakan berbagai acara dan kegiatan secara rutin.

Perpustakaan ini tidak hanya diperuntukkan bagi pegawai dilingkungan Kemendikbud saja, tetapi juga dibuka untuk umum dengan jadwal senin-jumat pukul 09.00-17.00 WIB dan hari sabtu pukul 09.00-14.00 WIB. Perpustakaan Kemendikbud juga dapat meminjamkan koleksi buku kepada para anggota. Juga memberikan layanan untuk mendaftar menjadi anggota di Perpustakaan Kemendikbud, dengan  syarat-syarat sebagai berikut :

1.      Pendaftaraan

Untuk mendaftar dapat datang ke perpustakaan atau akses ke laman :  http://perpustakaan.kemdikbud.go.id,  untuk mengetahui syarat dan ketentuan keanggotaan perpustakaan.

2.      Kartu identitas

Membawa kartu identitas diri dengan ketentuan:

-          Kartu pegawai bagi pegawai Kemendikbud

-          Kartu identitas (KTP,SIM, Kartu mahasiswa/kartu identitas lainnya bagi masyarakat umum.

3.      Mengisi formulir

Selanjutnya calon anggota mengisi formulir keanggotaan bermaterai   (materai disiapkan sendiri).

4.      Ketentuan anggota

Setiap anggota perpustakaan wajib mematuhi tata tertib dan ketentuan layanan perpustakaan.

5.      Peminjaman koleksi