Penghargaan bagi Kemendikbudristek untuk Kebijaan Penghapusan Kekerasan Berbasis Gender

By Nurjolis 22 Okt 2024, 15:58:11 WIB Pendidikan Dasar dan Menengah
Penghargaan bagi Kemendikbudristek untuk Kebijaan Penghapusan Kekerasan Berbasis Gender

Keterangan Gambar : Penghargaan bagi Kemendikbudristek untuk Kebijaan Penghapusan Kekerasan Berbasis Gender


Jakarta, Kemendikbudristek – Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) mendapatkan penghargaan dari Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap  Perempuan (Komnas Perempuan). Penghargaan yang diterima untuk kategori Kebijakan Kondusif Penghapusan Kekerasan Berbasis Gender. 
 
Inspektur Jenderal, Kemendikbudristek, Chatarina Muriana Girsang, mengapresiasi capaian ini. “Saya berharap ini dapat menjadi motivasi kami untuk terus peduli melalui kebijakan-kebijakan yang berpihak kepada semua gender. Kami telah memiliki regulasi berupa Permendikbudristek mengenai pencegahan dan penanganan kekerasan baik di satuan pendidikan maupun di lingkungan pendidikan tinggi. Aturan tersebut menjadi salah satu upaya bagi kami sebagai pembuat kebijakan untuk menciptakan dunia pendidikan yang aman, nyaman, menyenangkan, dan bebas dari kekerasan,” ujarnya di Jakarta, Rabu (16/10).
 
Ketua Komnas Perempuan, Andy Yentriyani, pada kesempatan ini mengajak seluruh pihak untuk mempererat kerja bersama mewujudkan cita-cita bagi penghapusan kekerasan terhadap perempuan. Pesan ini disampaikan  dalam malam puncak peringatan Ulang Tahun ke-26 Komnas Perempuan. ”Komitmen kita pada penghapusan kekerasan terhadap perempuan mencakup persoalan di masa lalu, kini dan juga mengantisipasi perkembangan kekerasan berbasis gender di masa depan,” tutur Andy.
 
Sebagai lembaga pertama yang didirikan pasca Orde Baru, Komnas Perempuan kerap menyebut dirinya sebagai putri sulung reformasi. Lembaga ini didirikan atas desakan masyarakat sipil pada tanggung jawab negara pada kekerasan seksual dalam Tragedi Mei 1998.
 
Dalam menjalankan mandatnya, Komnas Perempuan menyikapi kekerasan terhadap perempuan yang terjadi di ranah personal, publik dan negara. 
 
“Hasil kerja, metode atau cara kerja, jaringan kerja yang bertumbuh, dan budaya organisasi yang menguatkan karakter Lembaga Nasional HAM dan sekaligus bagian gerakan sosial menjadi fondasi untuk Komnas Perempuan menjadi semakin efektif dan strategis dalam merespons kompleksitas persoalan kekerasan terhadap perempuan,” jelas Andy.
 
Pada kempatan yang berbeda, Kepala Pusat Penguatan Karakter (Puspeka), Ruprita Putri Utami, mengatakan bahwa Kemendikbudristek terus menunjukkan komitmen kuat dalam penghapusan kekerasan berbasis gender di lingkungan pendidikan. Salah satu wujud nyata komitmen ini adalah penerbitan Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Lingkungan Perguruan Tinggi dan Peraturan Menteri Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan (PPKSP). Hingga 17 Oktober 2024, seluruh Perguruan Tinggi Negeri (PTN) dan 1.692 Perguruan Tinggi Swasta (PTS) telah membentuk Satuan Tugas PPKS, sementara di jenjang pendidikan anak usia dini, dasar, dan menengah, sebanyak 405.197 satuan pendidikan telah membentuk Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan, dengan 469 pemerintah daerah yang telah mendirikan Satgas PPKSP.
 
Kebijakan-kebijakan ini secara tegas melarang berbagai bentuk kekerasan, termasuk kekerasan seksual, diskriminasi, serta intoleransi, dengan tujuan menciptakan lingkungan pendidikan yang aman, inklusif, dan bebas dari kekerasan. Kepala Pusat Penguatan Karakter, Rusprita Putri Utami, menegaskan pentingnya pendekatan yang menyeluruh dalam implementasi kebijakan ini. "Kebijakan ini adalah tonggak penting untuk menciptakan lingkungan pendidikan yang aman dan bebas dari kekerasan berbasis gender. Dengan kolaborasi dari semua pihak, kita bisa mewujudkan ruang belajar yang inklusif, menghormati hak asasi, serta memastikan tidak ada lagi diskriminasi dan kekerasan, terutama terhadap perempuan dan kelompok rentan," terang Rusprita.
 
Selain Kemendikbudristek, penerima Apresiasi Komnas Perempuan 2024 untuk Kategori Kebijakan Kondusif Bagi Penghapusan Kekerasan Berbasis Gender adalah Kementerian Agama RI, Kementerian Tenaga Kerja, Kementerian Pemuda dan Olahraga, Komisi III DPR RI, serta Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual Universitas Gadjah Mada. (Tim Puspeka / Editor: Denty). Sumber berita https://www.kemdikbud.go.id, Publisher (Nurjolis/Andik)





Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment